Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hartono, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera mengamankan lahan seluas sekitar 15 hektare di Kecamatan Manggala yang telah dinyatakan sebagai aset pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hartono, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera ditindaklanjuti dengan langkah pengamanan fisik di lapangan agar aset daerah tidak kembali dikuasai pihak lain.
“Kami meminta agar lahan tersebut segera diamankan. Bentuk pengamanannya dapat dilakukan melalui pemagaran seluruh aset pemerintah kota sehingga kepemilikannya jelas dan terlindungi,” ujar Hartono.
Baca Juga :
Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan kemenangan hukum yang diraih Pemkot Makassar harus diikuti langkah nyata dalam menjaga dan mengelola aset tersebut.
“Tindak lanjut terhadap putusan pengadilan harus segera dilakukan. Aset yang telah menjadi milik pemerintah perlu dijaga dan dikelola untuk kepentingan publik,” katanya.
Terkait bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, Azwar meminta pemerintah mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap menjalankan penegakan aturan melalui komunikasi dan dialog dengan warga.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks HGU di Kelurahan Manggala. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengamanan dan penataan aset daerah di kawasan tersebut.

Komentar