Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polemik tentang utang pemerintah ke pengusaha tentang program satu harga minyak goreng (rafaksi) minyak goreng pada 2022 masih terus bergulir.
Hingga kini, utang sebesar Rp 344 miliar itu tak kunjung dibayarkan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.
Baca Juga :
“Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi,” kata Roy, dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Roy mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah hukum. Langkah ini akan dilakukannya dengan menggandeng pihak produsen yang belum lama ini menyatakan dukungannya.
“Belum 1 bulan ini, masih hangat Oktober, kami sudah dapat dukungan produsen karena produsen punya masalah yang sama. Mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan pasar tradisional, general market,” ujar Roy.
“Berapa angkanya? Jangan saya yang state, tanya produsen. Karena ada angka yang lebih besar dari angka yang Aprindo state dari 31 perusahaan ritel yang belum dibayarkan rafaksi. Berapa jumlah produsennya, mungkin sudah ada yang menuliskan, sekitar 4-5 produsen,” sambungnya.
Komentar