UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Maret 2023 16:18

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Pedomanrakyat.com, jakarta – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Pasal 88C Ayat (5) berbunyi, “Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.”

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Maret 2026 16:26
Kadispar Makassar Dampingi Wawali Terima ASITA, Rakernas Siap Dongkrak Promosi Wisata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, mendampingi Wakil Wali Kota Makassar men...
Daerah06 Maret 2026 15:07
Kabar Baik! Siltap Kepala Desa di Maros Mulai Dicairkan
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,5 miliar untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) k...
Daerah06 Maret 2026 14:53
Ketua DPRD Sinjai Berduka, Kabag Umum DPRD Suhri Idrus Wafat
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sinjai, Suhri Idrus, meninggal dunia pada Jumat (6/3/2026). Kabar duka ini ...
Ekonomi06 Maret 2026 14:22
Bupati Ibas Dapat Dukungan Wamen Transmigrasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pedomanrakyat.com, Lutim– Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Sekretaris Daerah, Dr. Ramadhan Pirade menggelar audiensi dengan Wakil Men...