UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Maret 2023 16:18

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Pedomanrakyat.com, jakarta – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Pasal 88C Ayat (5) berbunyi, “Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.”

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...