UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nhico
Nhico

Jumat, 24 Maret 2023 16:18

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Pedomanrakyat.com, jakarta – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Menurut Pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).

“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Pasal 88C Ayat (5) berbunyi, “Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.”

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional12 Oktober 2026 23:23
Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Hutan
Pedomanrakyat.com, Lebak – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kel...
Metro12 Oktober 2026 22:22
Makassar Jadi Satu-satunya Daerah Indonesia di Forum Wali Kota Dunia, Appi Bahas Disiplin Lalu Lintas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, membawa isu keselamatan berlalu lintas ke panggung internasional...
Daerah12 Oktober 2026 21:28
Bupati Irwan Hamid: Pelayanan Publik Pinrang Tak Cukup Berprestasi, Warga Harus Merasakan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas terus diperkuat melalui ...
Metro12 Oktober 2026 20:26
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Terapi Hiperbarik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk menyosialisasik...