Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan siap mendukung koperasi-koperasi di Indonesia untuk tumbuh lebih besar.
Diakui saat ini masih banyak koperasi yang tidak menjalankan prinsip koperasi dengan baik sehingga di tengah jalan banyak yang tiarap ataupun tersangkut masalah hukum. Maka tak heran jika kualitas koperasi tidak seimbang dengan kuantitas koperasi yang ada di Indonesia.
Deputi Bidang Perkoperasian, KemenkopUKM Ahmad Zabadi, mengatakan banyaknya koperasi yang pada akhirnya tidak bertahan dan hanya tinggal nama saja karena sejak awal pendirian koperasi tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Baca Juga :
Menurutnya beberapa kasus koperasi yang akhirnya gulung tikar karena pendiriannya dilakukan atas dasar keinginan pengurus untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Padahal prinsip pendirian koperasi yang benar harusnya pendirian koperasi harus didasarkan pada keinginan tumbuh bersama dengan memaksimalkan potensi masing-masing anggota.
“Koperasi kalau dibentuk hanya untuk mudah mendapatkan bantuan pemerintah itu salah, sebab koperasi harus didasarkan pada kebutuhan sendiri, self help. Semua harus atas kesadaran anggota untuk menghimpun seluruh sumber daya yang ada untuk tumbuh maju bersama,” kata Zabadi dalam Pelatihan Manajemen Koperasi bertema Penerapan Nilai Dasar dan Jatidiri Koperasi di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (9/10/2021).
Dijelaskan Zabadi, koperasi yang pasif juga dipicu oleh sikap ekslusifisme dari pengurus sehingga keanggotaan lebih tertutup. Padahal rata-rata koperasi besar yang ada di Indonesia adalah yang memiliki jumlah anggota besar. Apabila masuknya anggota baru dibatasi dan dipersulit, maka hampir dapat dipastikan roda perjalanan koperasi tersebut tidak akan sehat bahkan berpotensi besar gulung tikar.
Komentar