Waka DPRD Sulsel Sufriadi Soroti Kepatuhan GMTD atas SK Gubernur Soal Kawasan Tanjung Bunga

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 14 Januari 2026 19:22

RDP Komisi D DPRD Sulsel.
RDP Komisi D DPRD Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Sufriadi Arif, mengatakan kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya tahun 1991 dan 1995 masih dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan legislator fraksi PPP DPRD Sulsel ini usai memimpin RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, di ruang paripurna, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Sulsel, Rabu (14/1/2026)

Menurut Sufriadi, penekanan SK ialah menjadikan kawasan sebagai kawasan wisata. Apalagi di dalamnya ada persentase di situ sekitar 70 persen.

“Sekitar 70 persen kalau tidak salah. Sehingga nanti datanya semua dibuka, 70 persen itu (kalau) sudah direalisasikan, apa saja disitu, itu akan kami pertegas,” kata Sufriadi.

Politisi PPP itu juga menilai GMTD hari ini belum siap menyiapkan data, padahal jauh hari sudah disampaikan untuk melengkapi data-data. Semisal berapa persen realisasi industri manufaktur, pariwisata dan sebagainya.

“Kita akan lihat RDP selanjutnya, kalau sudah ada datanya semua, kalau tidak cocok maka kita harus turun lapangan memeriksa secara langsung bahwa persentase itu terpenuhi atau tidak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.

Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, PT GMTD melalui keterangan tertulisnya menghormati pelaksanaan RDP yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.

Menrutnya, perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Sekada tahu RDP ini membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola
agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...