Waka DPRD Sulsel Sufriadi Soroti Kepatuhan GMTD atas SK Gubernur Soal Kawasan Tanjung Bunga

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 14 Januari 2026 19:22

RDP Komisi D DPRD Sulsel.
RDP Komisi D DPRD Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Sufriadi Arif, mengatakan kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya tahun 1991 dan 1995 masih dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan legislator fraksi PPP DPRD Sulsel ini usai memimpin RDP di Kantor Sementara DPRD Sulsel, di ruang paripurna, kantor Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Sulsel, Rabu (14/1/2026)

Menurut Sufriadi, penekanan SK ialah menjadikan kawasan sebagai kawasan wisata. Apalagi di dalamnya ada persentase di situ sekitar 70 persen.

“Sekitar 70 persen kalau tidak salah. Sehingga nanti datanya semua dibuka, 70 persen itu (kalau) sudah direalisasikan, apa saja disitu, itu akan kami pertegas,” kata Sufriadi.

Politisi PPP itu juga menilai GMTD hari ini belum siap menyiapkan data, padahal jauh hari sudah disampaikan untuk melengkapi data-data. Semisal berapa persen realisasi industri manufaktur, pariwisata dan sebagainya.

“Kita akan lihat RDP selanjutnya, kalau sudah ada datanya semua, kalau tidak cocok maka kita harus turun lapangan memeriksa secara langsung bahwa persentase itu terpenuhi atau tidak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.

Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, PT GMTD melalui keterangan tertulisnya menghormati pelaksanaan RDP yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.

Menrutnya, perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

Sekada tahu RDP ini membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola
agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT. Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...