Wakil Bupati Maros Terima Langsung Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

Nhico
Nhico

Rabu, 07 Agustus 2024 22:15

Wakil Bupati Maros Terima Langsung Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP
Wakil Bupati Maros Terima Langsung Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

Pedomanrakyat.com, Maros — Wakil Bupati Maros, Suhartini Bohari, menerima secara langsung duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/8/2024).

Penyerahan duplikat bendera pusaka itu, juga diberikan kepada 258 kabupaten/kota se Indonesia oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Dalam prosesi penerimaan, Suhartina didampingi oleh seorang purna Paskibraka angkatan 2023 yang berasal dari SMA 1 Maros, Muh Aiman Ahin Al Fahrezi yang bertugas membawa bendera serta Sekretaris Kesbangpol Maros, Kamaluddin.

Selain duplikat bendera pusaka, Suhartina juga menerima duplikat teks proklamasi yang akan dibacakan pada 17 Agustus dan pidato Sukarno 1 Juni 1945 serta buku pedoman lainnya.

“Tentunya ini momen langka dan saya bangga. Karena setahu kami ini yang pertama kali kita menerima langsung duplikat bendera pusaka yang nantinya akan dikibarkan di upacara 17 Agustus,” kata Suhartina.

Menurutnya, duplikat bendera pusaka yang dikibarkan di Maros setiap 17 Agustus sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah digantikan. Bendera itu rencananya akan disimpan di Kantor Bupati untuk dikibarkan.

“Saya dengar itu dari jamannya Bupati Andi Nadjamuddin pernah ada pergantian, itupun dikirimkan dari Jakarta. Nah baru kali ini lagi ada pergantian dan itu kita jemput langsung,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 51 Tahun 2022.

“Peraturan tersebut menyatakan BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” kata Yudian.

Duplikat bendera pusaka ini, akan digunakan selama sepuluh tahun dalam acara 17 agustus. Namun jika sebelum jangka waktu sepuluh tahun bendera pusaka itu rusak atau tidak layak lagi dikibarkan, maka dapat diajukan penggantian kembali.

“Jadi ini jangkanya per sepuluh tahun. Tapi jika ada yang sudah rusak atau tidak layak lagi maka silahkan mengajukan ke BPIP untuk diganti baru,” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Oktober 2026 23:36
Resmi Ditutup, 134 Peserta Siap Ikuti Pelatihan Relawan Penegakan Hukum Pemilu Bawaslu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti ...
Metro01 Oktober 2026 23:13
Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak ASN Hidupkan Nilai-Nilai Pancasila
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk...
Nasional01 Oktober 2026 22:31
Pemerintah Siapkan Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) untuk memperkuat tata kel...
Metro01 Oktober 2026 22:08
APBD-P 2026 Makassar Rp5,26 Triliun, Appi: Layanan Dasar dan Kebutuhan Warga Jadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengetok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AP...