Wakil Ketua DPRD Makassar Salurkan Bantuan Korban Banjir di Manggala

Nhico
Nhico

Jumat, 17 Februari 2023 22:48

Wakil Ketua DPRD Makassar Salurkan Bantuan Korban Banjir di Manggala

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali kembali mengunjungi korban banjir yang mengungsi di Masjid Al Muttaqim, Blok 8 Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at (17/02/2023).

Masjid Al Muttaqim untuk sementara dijadikan tempat penampungan bagi ratusan warga korban banjir, termasuk Masjid Jabal Nur, di Jalan Suling, Kelurahan Manggala.

Adi Rasyid Ali saat mengunjungi korban banjir, membawa bantuan bahan makanan.

Setiap tahun Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Makassar memberikan membantu kepada warga yang tiap tahun jadi langganan banjir.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kali ini Kecamatan Manggala kembali menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir akibat cuaca ektrim sejak minggu kedua bulan Februari.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...
Metro15 September 2026 19:29
Disdik Makassar Cabut PJJ, Siswa TK-SMP Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 Besok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara ...
Metro15 September 2026 18:27
DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan...