Pedoman Rakyat, Sidrap – Wakil ketua DPRD Sulawesi selatan Syaharuddin Alrif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan hutan rakyat di Desa Betao Riase Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap, pada Minggu (19/09/2021).
Turut hadir dalam kegiatan sosper bapak Ir. M. Tahir, P. SP, M.Si Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Je’neberang Saddang Makassar,kepala desa Betao riase Suardi laupe S.Pd MSi dan Kapolsek Pitu riase bapak MUH TANG SH.MH.

Baca Juga :
Kata Syahar, Sulawesi Selatan memiliki potensi hutan rakyat yang cukup besar yakni seluas 295.926 hektar. Tersebar di semua kabupaten/kota. Tinggal perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan.
“Serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan, sehingga terwujud kesejahteraan rakyat” kata Syahar.
Ditambahkan, Ir. M. Tahir, P. SP, M.Si, peraturan daerah ini mengatur pengelolaan Hutan Rakyat dari hulu ke hilir secara utuh berbasis klaster.
“Pengelolaan hutan rakyat meliputi perencanaan organisasi kelembagaan pelaksanaan pembinaan pengawasan pemberdayaan masyarakat peran serta masyarakat penghijauan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” jelasnya.

Komentar