Wakili Ketua DPRD Makassar, Kabag Humas dan Protokol Terima Penghargaan SMSI Sulsel

Nhico
Nhico

Senin, 15 Januari 2024 21:18

Wakili Ketua DPRD Makassar, Kabag Humas dan Protokol Terima Penghargaan SMSI Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar Syahril menghadiri undangan penerimaan penghargaan pada SMSI Award 2023 di Hotel Claro, Makassar, Senin (15/1/2024) malam.

Syahril mewakili Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo untuk menerima penghargaan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel.

Kegiatan SMSI Award 2024 yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Sulsel ini mengusung tema “Kolaborasi dan bertindak cepat membangun sulsel”.

Hadir Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan sejumlah bupati/wali kota se-Sulsel.

Pj Gubernur, Kapolda Sulsel, Wali Kota Makassar, dan beberapa tokoh lainnya menerima penghargaan khusus dari SMSI Sulsel.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...