Wali Kota Palopo Judas Bicara Status Aset Terminal Dangerakko

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 05 Maret 2021 16:39

Wali Kota Palopo Judas Bicara Status Aset Terminal Dangerakko 

Pedoman Rakyat, Palopo – BPKAD Kota Palopo Menggelar Pertemuan dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah khususnya dalam pemanfaatan ruko dan kios kompleks terminal Dangerakko Kota Palopo, yang dilaksanakan di Hotel Harapan, Jumat (5/3/2021).

Perwakilan BPN Amiruddin S.SIT.,M.H menyampaikan Status tanah terminal dan pasar sentral itu statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun.

Dan sekarang sudah berakhir haknya sehingga ruko yang ditempati itu sudah berakhir masa waktunya artinya hak pengelolaan itu milik Pemkot Palopo

Hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan boleh diperpanjang atau diperbarui apabila pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang dengan ketentuan ada perjanjian.

Secara teknis memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian dan dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing.

Walikota Palopo Judas Amir, menyampaikan Hak guna bangunan yang pernah menggunakan lokasi itu selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir tapi oleh Undang-undang memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi .

“Masa berlaku sesuai dengan perjanjian 25 tahun dan sekarang sudah berakhir. Berarti Hak pengelola sudah menjadi milik pemerintah kota palopo. Hak-hak guna bangunan ada diatasnya yang bapak miliki ada dua kemungkinan yang bisa kita lakukan. Itu Boleh diperpanjang atau boleh diperbaharui. Sesuai dengan apabila Pemerintah Kota Palopo merekomendasi perpanjangan hak sewa dengan ketentuan harus ada perjanjian,” ujarnya

“Berdasarkan kebijakan melihat dari pemanfaatannya berdasarkan tata ruang itu tidak berubah. Dalam rangka peningkatan perekonomian secara teknis memungkinkan untuk diperbaharui”. Sambungnya

Walikota menyampaikan jika ada diantara perbuatan sebagai Walikota di peringati, jika memang salah tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar dihentikan, jangan ada yang seperti itu. Jelasnya sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko yang tinggal di dalam, itu karena ada Hak guna bangunan selama kurang lebih 25 tahun.

“Karena sekarang ini pemerintah sudah ingin menertibkan, ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut, kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat, boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi bagi tidak mau siap untuk meninggalkan.” Pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2026 18:26
Bikin Bangga! Kafilah Pinrang Juara Umum III di Ajang MTQ ke-34 Tingkat Provinsi Sulsel
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kafilah Kabupaten Pinrang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan posisi Juara Umum III pada...
Metro19 April 2026 17:24
Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan, Kapal Menyusul
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerint...
Daerah19 April 2026 16:35
Wabup dan Ketua TP PKK Gowa Turun ke Posyandu, Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kepedulian terhadap kesehatan anak ditunjukkan langsung Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, bersama Ketua TP PKK Go...
Politik19 April 2026 11:20
Muscab PKB Zona II, Azhar Arsyad Ingatkan Pengurus DPC Jangan Abaikan PAC dan Ranting
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Zona II yang meliputi Kota Makassar, Kabupa...