Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan jumlah alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (28/4).
“Alokasi tranfer ke daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 848,52 triliun, ketetapan itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025,” kata Ribka.
Baca Juga :
Lalu, dana desa Rp 69 trliun, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) Rp 17 tirliun, dana insentif fiskal Rp 4 triliun dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1 triliun.
Ribka menjelaskan pengelolan tranfer daerah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKD yang berbasis kinerja.
TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan daerah.
Komentar