Warning! 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

Nhico
Nhico

Selasa, 04 Juli 2023 11:46

Warning! 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bukan hanya kosmetik, sejumlah obat tradisional ilegal juga masih beredar di pasaran.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/7/2023).

Berikut delapan obat tradisional ilegal berbahaya untuk ginjal dan hati:

Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
Tanpa izin edar

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...