Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ternyata motor bisa disita oleh Polisi jika saat mengendarai di jalan raya tidak lengkap syaratnya.
Sesuai dengan Pasal 32 ayat 6 PP No.80/2012 bikers yang riding tanpa memiliki SIM, STNK dan TNKB alias pelat nomer Polisi berhak menyita motor yang sedang dikendarai.
Ya jelas bro, kalau motor tidak dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomer dianggap tidak ada kejelasan pemilik sehingga bisa dianggap motor curian.
Baca Juga :
Tapi kalau ada STNK dan TNKB alias pelat nomer juga bisa disita Polisi?
Bisa bro, sesuai dengan bunyi Pasal 32 ayat 6 PP No.80/2012, STNK dan TNKB alias pelat nomer yang masa berlakunya telah habis.
Walaupun STNK dan TNKB alias pelat nomernya asli tapi masa berlakunya habis tetap melanggar aturan.
Sesuai dengan aturan STNK berlaku selam 5 tahun sama dengan TNKB alias pelat nomer, hanya saja PKBnya dibayar tiap tahun.
Untuk SAIM juga sama berlaku selama 5 tahun tetapi tidak ada pembayaran pajak untuk SIM yang dimilik.
Biaya yang dikeluarkan untuk SIM C hanya saat permohonan awal sebesar Rp 130 ribu dan perpanjangan SIM tiap 5 tahun siapkan kocek Rp 75 ribu.
Biasakan lengkapi syarat syarat sebelum riding bro, jika tidak bisa-bisa motornya bisa disita.

 
 
 
 
 
 
Komentar