Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap distributor pupuk yang diduga terlibat dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Bone.
Hal tersebut disampaikan Yasir usai saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi dan non-subsidi yang tidak sesuai ketentuan HET, di ruang rapat Komisi B Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Sulsel Andi Azizah Irma Wahyudiyati, Sekretaris Komisi B Zulfikar Limolang, anggota Komisi B, perwakilan PT Pupuk Indonesia, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta LSM Merdeka Kabupaten Bone.
Baca Juga :
Yasir mengatakan, DPRD Sulsel menerima laporan dari masyarakat dan petani mengenai dugaan pelanggaran harga pupuk bersubsidi serta adanya perpanjangan rantai distribusi yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga di tingkat petani.
“Secara regulasi, rantai distribusi pupuk bersubsidi seharusnya hanya melalui produsen, distributor (PUD), pengecer (PPTS), lalu sampai ke petani atau kelompok tani. Namun, dari laporan yang kami terima, terdapat keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi sehingga menyebabkan harga pupuk di lapangan melampaui HET,” kata Yasir.
Menurut dia, laporan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di lima kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Amali, Sibulue, Cina, Tonra, dan Mare.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel bersama PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta pihak terkait lainnya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta yang terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Yasir juga menyoroti tanggung jawab distributor dalam melakukan pembinaan terhadap pengecer. Menurutnya, apabila ditemukan pengecer yang melanggar aturan, distributor tidak dapat lepas dari tanggung jawab pengawasan.
“PUD memiliki tanggung jawab penuh melakukan pembinaan terhadap PPTS. Jika ada pelanggaran yang terjadi secara berulang, maka komitmen pembinaan dari distributor perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima DPRD Sulsel, harga pupuk Urea yang sesuai HET seharusnya Rp90 ribu per sak dan pupuk NPK Phonska Rp92 ribu per sak. Namun, di lapangan ditemukan pupuk dijual hingga Rp110 ribu per sak dengan alasan biaya pengantaran.
Menurut Yasir, perbedaan biaya pengantaran yang tidak seragam meskipun jarak dan beban pengiriman sama menjadi salah satu indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami sudah menerima informasi dan bukti awal yang akan diverifikasi dalam kunjungan lapangan nanti. Dari laporan yang masuk, sudah ada dua distributor yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Merdeka Kabupaten Bone, Andi Alfian, menilai masih terjadi pembiaran terhadap praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, sejumlah pengecer menggunakan alasan biaya transportasi untuk menaikkan harga pupuk kepada petani dengan nominal yang berbeda-beda meskipun lokasi pengiriman relatif sama.
“Kalau alasan kenaikan harga adalah biaya pengantaran, seharusnya biayanya relatif sama. Tetapi di lapangan ada yang menambah Rp15 ribu, ada yang sampai Rp60 ribu dengan jarak yang sama. Ini yang menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” ungkap Alfian.
Menurutnya, pengawasan distributor terhadap pengecer masih lemah. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak terkait lebih serius melakukan pembinaan serta penindakan.
“Suara yang kami sampaikan ini adalah suara petani. Mereka yang merasakan langsung dampak dari harga pupuk yang melebihi ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Sukodim, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
Menurut Sukodim, HET berlaku apabila pupuk dibeli langsung oleh petani, diambil sendiri, dibayar tunai, dan masih dalam kemasan asli.
“Ketika pupuk diminta untuk diantarkan ke lokasi petani, maka dapat timbul biaya tambahan berupa transportasi dan tenaga angkut. Namun biaya tersebut seharusnya berdasarkan kesepakatan antara BPDS dan kelompok tani,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai kemudahan dalam penebusan pupuk bersubsidi, termasuk melalui kelompok tani dan perwakilan keluarga, diberikan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk.

Komentar