Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ferdian Paleka rupanya belum kapok berurusan dengan penjara.
Setelah membuat heboh dengan konten prank memberikan sampah kepada waria di Bandung, pemuda berusia 24 tahun itu kembali diciduk polisi karena nekat mempromosikan konten judi online di channel YouTube-nya.
Setelah tak lama tidak terdengar lagi namanya, Paleka kembali harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk jajaran Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online di platform media sosialnya.
Baca Juga :
Informasi yang diperoleh, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
“Tersangka dilaporkan karena di media sosialnya memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Paleka setidaknya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa gim poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Komentar