Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menginformasikan terkait pengurusan Kartu Indentitas Anak atau KIA.
Pasalnya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui KIA atau Kartu Identitas Anak yang wajib dipunya anak diusuai 0 hingga 16 Tahun.
“Yuk wargacapil yang anaknya belum memiliki KIA, boleh mengajukan permohonan ke kantor kecamatan tempat tinggal masing-masing,” Tulis Dukcapil Makassar, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga :
Namun sebelumnya mengurus ke Kantor Dukcapil Makassar, jangan lupa untuk melengkapi dokumen persyaratannya.
Seperti, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pas Foto anak bagi yang sudah berusia 5 tahun ke atas.
Komentar