2 Pejabat Garuda Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Februari 2022 19:08

2 Pejabat Garuda Ditetapkan jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat.(F-INT)
2 Pejabat Garuda Ditetapkan jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) pada Kamis (24/2/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memanggil enam orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari antara tersebut, terdapat dua orang yang dapat dijerat tersangka karena melanggar pidana dalam kasus itu.

“Dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Adapun dua tersangka itu ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.

Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keduanya akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pesawat tersebut hingga beberapa dokumen persidangan perkara korupsi di perusahaan itu yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen,” ucap dia.

“Kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan InsyaAllah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telak menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juli 2026 23:25
Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Aliyah Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pemkot dan Polri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ya...
Nasional01 Juli 2026 22:22
Kemenhut Perkuat Kepemimpinan Indonesia untuk Gambut Dunia
Pedomamrakyat.com, Peru – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memimpin agenda global dalam pelindungan, ...
Metro01 Juli 2026 21:45
KONI Makassar Apresiasi Kapolrestabes Cup, Ismail: Olahraga Jadi Solusi Pembinaan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, menilai Turnamen E-Sport Mobile Legends yang diselenggarakan Polrestabes Makassar da...
Metro01 Juli 2026 21:27
200 Stan Meriahkan Pameran Kriya dan Wastra Dekranas di TSM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pameran Kriya dan Wastra Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) se-Indonesia siap digelar di Trans Studio Ma...