3 Bulan Ditelusuri, Polres Pinrang Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 30 Juni 2021 19:37

3 Bulan Ditelusuri, Polres Pinrang Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Kokain

Pedoman Rakyat, Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 1 kilogram. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Setelah tiga bulan ditelusuri, Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus ini. Kokain tersebut pun gagal beredar.

Polres Pinrang mengamankan tiga terduga pelaku. Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugihartono mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku ini bekerja sebagai petani dan nelayan.

Adapun tersangka berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51). Mereka merupakan warga Kabupaten Pinrang yang diamankan secara terpisah pada Kamis (24/6/2021) di Kecamatan Mattiro dan Lasinrang, Pinrang.

Menurut informasi kokain tersebut bakal dibeli oleh seseorang di Kota Makassar.

“Ketiganya melakukan permufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan,” kata Arief kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ. Para pelaku membungkusnya dengan isolasi lalu dimasukkan di dalam sebuah kaleng biskuit.

“Dibungkus dengan isolasi coklat, ditaruh di dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan dalam karung beras. Disimpan di atas loteng,” ucap Arief.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan kokain ini diselundupkan melalui jalur laut sejak tiga bulan lalu. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Makassar, namun pemesan tidak bisa membayar narkoba itu.

“Sudah ada pernah yang mau beli dari Makassar tapi tidak cocok dengan harga,” katanya.

Yudhit melanjutkan barang haram senilai Rp4 miliar ini dibeli oleh MD dari seseorang. “Sistemnya beli putus. Barangnya hanya dititipkan, nanti ada yang ambil,” ujarnya.

Sementara KJ berperan sebagai penyimpan barang haram ini. “Kalau IW ini yang bertugas mencari pembeli. Karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus sabu di Polres Pinrang juga baru keluar pada 2020,” bebernya.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2013 itu mengklaim pengungkapan dugaan peredaran narkoba jenis kokain, baru pertama kali di Sulawesi Selatan. Yudhit bilang sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kita duga ini jaringan internasional, sementara masih kita kembangkan. Termasuk menelusuri bandarnya. Kami akan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lanjutnya,” tutur Yudhit.

Kini tiga tersangka masih mendekam di tahanan Polres Pinrang. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup sampai pidana mati. Sudah kita cek labfor hasilnya positif mengandung kokain hcl,” tandas Yudhit.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...