5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Nhico
Nhico

Jumat, 04 Maret 2022 16:56

5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Jatanras Polres Maros Bekuk Lima Pelaku Pembusuran

Pedomanrakyat.com, Maros – Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan busur panah.

Para pelaku yang diamankan yakni, Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).

Pelaku tersebut berhasil diamankan ketika seluruh pelaku tengah berkumpul, pada Sabtu (26/2/2022) di kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kapolres Maros AKBP Fatur Rochman menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Hardiansyah (19) Warga Dusun Tamarunang Desa Baji Mangngai Kabupaten Maroos, sedang berada diluar rumahnya karena mendengar ada keributan diarea Pekuburan dekat rumah korban (Hardiansyah). Kemudian, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

“Nah dia liat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur kearah korban dan mengenai tepat pada bagian dada korban,” katanya saat menggelar press conference di halam Jatanras Polres Maros, Jum’at (4/3/2022).

Dikatakan Fatur lebih lanjut, motif dari pelaku anak remaja tersebut berawal dari dendam kepada sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat didepan kelompok pelaku. Karena pelaku tak terima, keenam pelaku ini langsung melakukan aksinya untuk mendatangi korban (Hardiansyah).

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas didekat kompleks mereka namun mereka dengan begitu saja melepaskan anak panah busurnya kepada warga setempat diarea pekuburan,” ujarnya.

Atas insiden tersebut unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan enam pelaku beserta barang bukti yang digunakan korban.

“Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku,” bebernya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan kerumah sakit Tajuddin Pajjaiyang Makassar, Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...