5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Nhico
Nhico

Jumat, 04 Maret 2022 16:56

5 Pelaku Pembusuran di Maros Ditangkap

Jatanras Polres Maros Bekuk Lima Pelaku Pembusuran

Pedomanrakyat.com, Maros – Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan busur panah.

Para pelaku yang diamankan yakni, Aden (19), Rojjer (18), MFA (15), Nur (17) dan Anjas (17).

Pelaku tersebut berhasil diamankan ketika seluruh pelaku tengah berkumpul, pada Sabtu (26/2/2022) di kompleks Perumahan Pepabri Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kapolres Maros AKBP Fatur Rochman menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban Hardiansyah (19) Warga Dusun Tamarunang Desa Baji Mangngai Kabupaten Maroos, sedang berada diluar rumahnya karena mendengar ada keributan diarea Pekuburan dekat rumah korban (Hardiansyah). Kemudian, ada dua orang laki-laki berboncengan mengunakan sepeda motor berhenti dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

“Nah dia liat laki-laki berboncengan tersebut, tiba-tiba langsung melepaskan anak panah jenis busur kearah korban dan mengenai tepat pada bagian dada korban,” katanya saat menggelar press conference di halam Jatanras Polres Maros, Jum’at (4/3/2022).

Dikatakan Fatur lebih lanjut, motif dari pelaku anak remaja tersebut berawal dari dendam kepada sekelompok pengantar jenazah yang melintas tepat didepan kelompok pelaku. Karena pelaku tak terima, keenam pelaku ini langsung melakukan aksinya untuk mendatangi korban (Hardiansyah).

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata pelaku ini salah sasaran, yang mereka cari itu pengantar jenazah yang melintas didekat kompleks mereka namun mereka dengan begitu saja melepaskan anak panah busurnya kepada warga setempat diarea pekuburan,” ujarnya.

Atas insiden tersebut unit Tim Reskrim Polres Maros langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamakan enam pelaku beserta barang bukti yang digunakan korban.

“Kami mengamankan kelima pelaku dan barang buktinya ada 3 buah ketapel, 8 anak panah jenis busur, 1 unit sepedar motor yang digunakan pelaku,” bebernya.

Korban saat ini masih menjalani perawatan usai dilarikan kerumah sakit Tajuddin Pajjaiyang Makassar, Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juli 2026 22:23
Heriwawan Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan di Bulukumba, Pengurus: Semoga Jadi Berkah bagi Anak-anak
Pedomanrakyat.com, Bulukumba – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Heriwawan, menunjukkan kepeduliannya terhadap anak-anak panti asuhan deng...
Politik26 Juli 2026 21:41
PSI Gowa Gelar Camping Solidaritas Perdana, Pererat Kebersamaan Tanpa Sekat
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa menggelar Camping Solidaritas di kawasan...
Metro26 Juli 2026 21:20
Warga Langkura Haru dan Terima Kasih ke Vonny Ameliani, Puluhan Tahun Listrik Bermasalah Kini Teratasi
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Suasana haru mewarnai reses Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Vonny Ameliani, di Desa Lang...
Metro26 Juli 2026 20:28
Gubernur-Wagub Sulsel Ground Breaking Rehabilitasi DI Balombong Toraja Utara
Pedomanrakyat.com, Torut – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan ground breaking pembangunan rehabilitasi Daerah Irigasi (D...