Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 12 Mei 2022 15:53

Ahli IPB Tegaskan PMK Bisa Dikendalikan dan Tidak Berbahaya Bagi Manusia

Pedomanrakyat.com, BOGOR – Pengajar Analisis Risiko Pemasukan Hewan dan Produk Hewan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Denny W. Lukman mengatakan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa dikendalikan secara terukur dan tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.

Menurut Denny, berdasarkan jurnal dan literasi yang ada, PMK kali pertama ditemukan 125 tahun yang lalu dan melanda di beberapa negara, sehingga sudah cukup banyak laporan dan kajian ilmiah tentang virus PMK.

“Jadi sebenarnya penyakit ini bisa kita kendalikan dan pencegahannya bisa dilakukan secara terukur,” kata Denny, Kamis, 12 Mei 2022.

Denny mengatakan, yang jadi masalah saat ini adalah prilaku manusia yang seringkali melakukan praktek jual beli tidak sehat alias menjual hewan dalam kondisi sakit. Ada juga penjual yang panik dan menurunkan nilai jual, sehingga membuat masyarakat ikut dalam kepanikan.

“Masalahnya adalah pada prilaku orang. Misalnya masih adanya penjual ternak sakit, kemudian adanya penjual yang panik dan lain sebagainya. Itu semua prilaku yang harus diperbaiki,” katanya.

Disisi lain, Denny mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang bergerak cepat melakukan pengendalian PMK. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran dan permintaan bagi setiap kepala daerah untuk mengatur lalu lintas ternak dan melaksanakan tindakan-tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.

“Saya salut Kementan “gercep” dalam hal ini (penanganan PMK). Semua prosedur baik yang tertulis maupun teknis sudah dibuat oleh Kementan. Bahkan upaya pembuatan vaksin hewan terus dikebut. Saya kira ini langkah yang bagus sekali dari jajaran Kementan,” ujarnya.

Denny menambahkan, beberapa bagian ternak yang aman untuk dikonsumsi adalah produk unggas seperti ayam, bebek dan produk turunnya seperti telur asin, telur pindang, telur pasteurisasi dan tepung telur. Kemudian daging dan jeroan sapi dan produk olahan sapi dan babi produk yang diolah dengan pemanasan (minimum suhu bagian dalam mencapai 70 derajat Celcius minimal selama 30 menit).

“Begitu juga dengan poduk olahan seperti susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi (extended shelflife), susu sterilisasi atau UHT, susu bubuk (krim, skim, whey), susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju cheddar dan keju mozzarella,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Juli 2026 23:39
Dukung Program Nasional, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelan...
Metro09 Juli 2026 23:05
Di Era Achi Soleman Jadi Kadis Pendidikan, Makassar Juara Umum O2SN SD-SMP Tingkat Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan dan olahraga pelajar. Torehan tersebut...
Politik09 Juli 2026 22:35
KPU Sulsel Mulai Petakan TPS Khusus dan Reguler, Persiapan Pemilu 2029 Dimatangkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar Rap...
Metro09 Juli 2026 22:14
Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembami menyoroti Bendung dan Embung Lalengrie yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kabu...