Pedoman Rakyat, Makassar- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Makassar berdampak buruk terhadap pendapatan perhotelan saat ini di Kota Makassar.
Ketua BPD PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, dampak penerapan PPKM lV tingkat hunian hotel menjadi tidak karuan.
Hanya sekitar 10 persen dari 18 persen di bulan Juni.
Baca Juga :
“Iya karena hunian hotel tidak karuan rata-rata sekarang ini dibawah 10 persen. Yang lalu masih bisa hingga 18 persen tapi sekarang di bawah 10 persen,” terang Anggiat saat dihubungi.
Pendapatan perhotelan pun ikut merosot seiring dengan menurunnya tingkat hunian perhotelan, hanya sekitar 40 persen dari 60 persen.
“Pendapatan menurun. Waktu di bulan Juni kemarin pendapatan hampir 58-60 persen, sekarang hanya sekitar 38-40 persen saja,” terangnya.
Dampak dari itu, kata Anggiat, karyawan hotel terancam akan dirumahkan.
“Ini bisnis masih belum jelas dan masih wait and see. Pada akhirnya ada karyawan yang dirumahkan. Karyawan masuk 1 bulan hanya 15 kali mau tidak mau gajinya kembali lagi seperti dulu (terpotong),” katanya.
Meski begitu, Anggiat bersyukur ada kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota terkait kelonggaran jam operasional bagi pengusaha untuk membantu perekonomian kota Makassar.
“Bahagian syukur atas fleksibilitas pak wali menyikapi kondisi yang ada tanpa kendor untuk disiplin lakukan prokes. Paling tidak bisa bantu-bantu ekonomi bisa bergerak perlahan,” katanya.
Komentar