Aktor Pierre Gruno Tersangka Pemukulan Resmi Ditahan

Nhico
Nhico

Jumat, 14 Juli 2023 16:35

Pierre Gruno.(F-INT)
Pierre Gruno.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.

Diketahui, Pierre Gruno sebelumnya dilaporkan oleh pria inisial GDS pada akhir Juni 2023. Pierre Gruno dilaporkan memukul GDS hingga babak belur di bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 September 2026 12:16
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masy...
Daerah25 September 2026 09:19
Bupati Yusran Lalogau Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Rumah ...
Metro24 September 2026 23:20
Cabai Rawit Rp85 Ribu/Kg, TPID Sulsel Siapkan Operasi Pasar dan Awasi Distribusi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Selatan memantau harga, pasokan, dan distribusi cabai serta melaku...
Metro24 September 2026 22:27
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini Udara Terasa Panas di Sejumlah Wilayah Sulsel hingga 26 September
Pedomanrakyat.com, Makassar – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini poten...