Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Maret 2025 09:52

Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009, Angkatan Pertama TA 2025, tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/03/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini 3 (tiga) narasumber, yaitu Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, yang dipandu moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan Perda Kota Makassar, agar pasar tradisional yang ada di Makassar dapat lebih maksimal.

Sementara itu, narasumber dari Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo menjelaskan bahwa perda ini dibuat oleh anggota DPRD, gunanya untuk dibuatkan regulasi aturan atau rambu-rambu terkait dengan pasar.

“Jadi bukan hanya pasar saja yang ada peraturan perda-nya, tetapi semua yang menjadi ruang lingkup yang ada di Kota Makassar memiliki perda. Antara lain seperti rumah susun dan lain-lainnya, semua ada perdanya, apalagi berbicara tentang pasar,” jelasnya.

Lanjut Sukarno Lallo menyampaikan bahwa perlu diketahui juga, di Kota Makassar ini ada 18 pasar, dan ini sangat jelas memiliki aturan serta siapa saja yang berhak berdagang di pasar itu, dan apa kewajibannya kepada pemerintah.

Selain itu, ia juga memaparkan beberapa pasar yang ada di daerah pemilihan (dapil) 2. Antara lain, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong dan yang terakhir adalah Pasar Pannampu. Meskipun kondisi pasar ini terbilang belum tertata dengan baik.

Dari banyaknya pasar yang ada di wilayah tersebut, Pasar Pannampu menjadi dalam pemaparan oleh Direksi PD Pasar Makassar Raya, Sukarno Lallo.

Pasalnya, Pasar Pannampu sampai saat ini masih ada gugatan di Mahkamah Agung, terkait kepemilihan lahan, sehingga tidak dapat dibangun.

Lain halnya dengan Pasar Sentral dan Pasar Butung, dimana pasar tersebut dipihak ketigakan oleh pengelola, tetapi sebenarnya itu adalah pemerintah yang punya.

Ia pun menyebutkan, dimana Kota Makassar dari awal itu yang dibangun pasar itu yang pihak ketiga. Karena modalnya dari pihak ketiga, dan ketika sampai waktu 25 tahun dari perjanjian itu, akan kembali ke pihak yang pertama dalam hal ini adalah pemerintah.

Sedangkan narasumber selanjutnya, Sudirman memaparkan bahwa saat ini pasar global sudah memasuki dunia serba online.

“Hari ini kita tahu bahwa pasar global sudah memasuki dunia online. Jadi ini merupakan bentuk dari pada perhatian pemerintah dalam pembentukan pasar tradisional yang lebih berkembang, begitu juga kepada pasar modern lebih tertata lagi,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Maret 2025 23:50
Selle KS Dalle Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Ketua TP-PKK Jeneponto 2025-2030
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle menghadiri pelantikan Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto masa per...
Daerah21 Maret 2025 23:33
Bupati Sidrap Tegaskan Komitmen Dukung Investasi Sapi Perah
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen daerahnya mendukung pengembangan peternakan sapi perah di Sula...
Metro21 Maret 2025 23:22
Komisi C DPRD Sulsel Geram dengan Dirut GMTD: Selalu Beralasan Lagi Diluar Kota
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mengekspresikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Direktur Utama (Dirut) PT Gowa Ma...
Ekonomi21 Maret 2025 22:51
Resmi Dibuka, Tax Center STIE Ciputra Dukung Edukasi Perpajakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam upaya meningkatkan edukasi dan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi, T...