Pedoman Rakyat, Metina – Dua anggota TNI diduga aniaya siswa SD berusia 13 tahun di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/08/2021).
Anggota TNI tersebut diketahui bertugas diKodim/1627 Rote Ndao, Kamis (19/8).
Siswa SD ini bernama Petrus Seuk, dan kini dirawat di RSUD Baa, karena mengalami luka pada tubuhnya, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Baca Juga :
Joni Seuk, ayah korban menceritakan, anaknya dijemput seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao berinisial AOK dan rekannya berinisial B dirumah mereka, Kamis malam (19/8) sekitar pukul 19:00 Wita. Anaknya kemudian dibawah ke rumah B. Petrus dijemput lantaran dituduh mencuri HP milik AOK.
AOK kemudian mengantar korban ke rumah B tengah malam. Saat itu Petrus tak mengadukan apapun pada Joni. “Waktu pulang, dia (Petrus) hanya diam-diam saja dan tidak cerita apapun,” kata Joni Seuk.
Keesokan harinya, Jumat (20/8) anaknya dicari lagi oleh AOK saat sedang bermain di Pantai Baa, namun saat itu ia tak bilang pada Joni. Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, AOK kembali datang bersama B dan sejumlah rekannya. Petrus saat itu ketakutan dan bersembunyi di dalam lemari namun ketahuan.
Saat itu penganiayaan terjadi hingga mulut Petrus berdarah sebelum dibawa ke rumah B lagi. Karena takut, Joni Seuk dan istrinya menyusul untuk melihat kondisi anak mereka. Saat tiba di rumah B, mereka melihat anaknya sudah tidak berdaya diduga akibat penganiayaan.
Ibu korban, Ati Seuk Hanas menuturkan, tak tega melihat kondisi anaknya namun tak berani untuk membela, mereka memilih pulang. Tengah malam, Petrus diantar pulang AOK namun dalam kondisi telanjang.
Menurutnya saat itu Petrus diantar pulang karena sudah mengaku mengambil HP lantaran tidak tahan dianiaya. “Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone dimana karena bukan dia yang ambil,” ujar Aty.
Keadaan ini menambah amarah AOK, sehingga anak mereka kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah B.
Sabtu pagi sekitar pukul 09:00 Wita pagi baru anak mereka dibawa pulang ke rumah oleh dua orang kerabat AOK. Tiba di rumah anak mereka langsung pingsan sehingga langsung dilarikan ke RSUD Baa, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin menjelaskan, Petrus Seuk mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.
“Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya pu tangan. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul,” kata Ferdy.
Sementara itu TNI AD memastikan, dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, yaitu Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers diproses secara hukum.
Hal itu lantaran keduanya menganiaya bocah bernama PS (13) yang diduga mencuri handphone milik Serka AODK.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya, terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.
Komentar