Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Sebanyak 20 Kali Sejak 2021, Korban Trauma-Pelaku Terancam Kebiri

Nhico
Nhico

Rabu, 02 Maret 2022 10:38

Ilustrasi Kasus pemerkosaan Anak Oleh Ayahnya.(F-INT).
Ilustrasi Kasus pemerkosaan Anak Oleh Ayahnya.(F-INT).

Pedomanrakyat.com, Depok – A, seorang ayah di Depok tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021 dan baru ketahuan pada 2022. Perbuatan A diketahui istrinya sendiri dan kemudian melapor ke polisi.

Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap A di kawasan Kabupaten Bogor.

“Setelah kami lakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (1/3).

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakui korban sekitar 20 kali. Motifnya napsu tergiur menlihat anaknya sendiri,” ungkapnya.

A kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan akhirnya mengikuti kemauannya. Korban pun kini mengalami trauma. Korban akan menjalani konseling untuk menghilangkan trauma yang dialami.

“Konseling terhadap korban juga akan kami lakukan karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” tambahnya.

Pelaku sempat melarikan diri sebelum diamankan polisi. Sampai akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bogor. Pihaknya mengaku belum tahu apakah pelaku mengalami penyimpangan seksual atau tidak karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Nanti (dilakukan pemeriksaan). Karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiawaan kepada pelaku apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafusnya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 81 uu 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Namun, karena tersangka merupakan wali, oragtua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” ungkap Yogen.

Soal hukuman kebiri sambungnya, bisa diputuskan saat sidang nanti. Saat ini pihaknya hanya menjerat dengan UU pidana.

“Kalau kita hanya mengunakan sesuai undang-undang. Kalau terkait hal tersebut itu kejaksaan akan menuntut kebiri atau seperti apa,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 September 2026 23:30
Pembangunan Desa Sulsel Jadi Sorotan, Komite I DPD RI Dorong Penguatan Dana Desa dan Ekonomi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indo...
Daerah21 September 2026 22:23
Sidrap Runner-up Piala Gubernur 2026, Bupati Syaharuddin Salut Perjuangan Pemain
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memberikan dukungan langsung kepada Sidrap United yang berlaga pada partai fi...
Metro21 September 2026 21:25
Pemkot Makassar Siapkan “Pasukan Data”, Gandeng BPS untuk Cetak ASN Ahli Statistik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk m...
Politik21 September 2026 20:22
Bawaslu Sulsel Wanti-wanti Data Pemilih Anomali: Jangan Hanya Dicatat di Atas Kertas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat penga...