Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya yang Masih SMP, Divonis 200 Bulan Penjara

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 13:22

Ayah Bejat Perkosa Anak Kandungnya yang Masih SMP, Divonis 200 Bulan Penjara

Pedoman Rakyat, Aceh – Seorang ayah di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti perkosa anak kandungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa pemerkosa berinisial Y (37).

“Korban anak kandung terdakwa berusia 15 tahun. Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara,” kata Romi Affandi, dikutip Antara.

Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama,” kata Romi Affandi.

Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Desember 2024 23:07
Berbagai Lomba di Peringatan 3 Dekade Forsa 94, Muhammad Arifin: Dengan Tekad yang Kuat, Semua Rencana Bakal Terwujud di Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMEA/SMKN I Makassar Angkatan Tahun 1994 memperingati 3 Dekade (1994 – 2024) di Villa Kita Pantai Tan...
Politik09 Desember 2024 21:12
KPU Sulsel: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tertinggi, Capai 71,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 20...
Daerah09 Desember 2024 21:09
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
Pedomanrakyat.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025. Hal ini sejalan dengan Upah Minim...
Advertorial09 Desember 2024 19:50
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentan...