Banding JPU Atas Hukuman Risman Pasigai Diterima, Dihukum 6 Bulan Penjara

Editor
Editor

Rabu, 23 September 2020 10:02

Politikus Golkar Sulsel, Muh Risman Pasigai
Politikus Golkar Sulsel, Muh Risman Pasigai

Pedoman Rakyat, Makassar – Upaya Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada eks Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel M Risman Pasigai, diterima.

Dalam amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, dijelaskan terdakwa yakni Muh Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di Golkar, Rusdin Abdullah.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” bunyi amar putusan lainnya.

Sekadar diingat, Risman Pasigai yang bertindak sebagai Ketua Panitia Musda menuding Rudal, sapaan dekat Rusdin Abdullah yang juga merupakan eks Bendahara Golkar Sulsel sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di salah satu hotel di Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Susel, Andi Irfan membenarkan jika upaya banding yang dilakukan tersebut berbuah manis yakni diterima. Hanya saja kata Irfan, dalam bentuk salinan resmi belum ia pegang. “iya seperti itu. Namun belum saya pegang salinannya,” kata Irfan diujung telpon, siang tadi. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Agustus 2026 16:26
KONI Makassar Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025-2029, Berikut Nama-namanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar resmi menetapkan susunan kepengurusan terbaru masa bakti 2...
Nasional31 Juli 2026 22:29
Perkuat Tata Kelola Kehutanan Berbasis Data, Kemenhut Implementasikan IHN 2.0
Pedomanrakyat.com, Yogyakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola kehutanan berbasis data melalui implementasi Inventarisasi Hutan ...
Metro31 Juli 2026 21:27
Kebijakan Pilah Sampah Mulai Besok, Pemkot Makassar Siapkan Fasilitas dan Edukasi Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tetap memberlakukan kebijakan baru dalam sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026....
Metro31 Juli 2026 20:25
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel, Jembatan Salujambu Penghubung Luwu-Luwu Utara Segera Difungsikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jembatan Salujambu yang berada di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, dan menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu denga...