Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) meneken penandatanganan kesepakatan bersama (MoU). Kerja sama tersebut terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini dilakukan di Hotel Claro, Makassar, Jumat (11/10/2024). Hadir Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kajati Sulbar Andi Darmawangsah.
Baca Juga :
Yulis Suandi mengatakan, acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan sektor perbankan dalam mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh perbankan, khususnya di Sulawesi Barat.
“Dengan adanya kerja sama ini, PT Bank Sulselbar berharap dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani persoalan hukum perbankan secara lebih efektif,” ujar Yulis Suandi dalam keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Yulis menyampaikan, pentingnya kolaborasi antara dunia perbankan dan aparat hukum dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum. Terutama di sektor perbankan yang kerap berhadapan dengan berbagai isu hukum.
MoU antara Bank Sulselbar dan Kejati tidak hanya menekankan aspek hukum semata, namun juga memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penyelesaian masalah hukum
“Selain membahas teknis perjanjian, acara ini juga menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi mengenai tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh perbankan dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil,” pungkasnya.
Diketahui MoU tersebut dirangkaikan dengan Sharing Session yang membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan. Kegiatan ini dihadiri oleh 57 peserta, terdiri dari 30 peserta dari PT Bank Sulselbar dan 27 peserta dari Kejati Sulbar.
Komentar