Pedoman Rakyat, Makassar – Nurdin Abdullah dijadikan saksi dalam sidang Kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Kota Makassar, pada Kamis (10/6/2021) itu, Nurdin Abdullah mengaku kecewa dengan keterangan anak buahnya saat memberi keterangan dalam sidang yang lalum
Saat Jaksa menyinggung soal dugaan pemberian fee 7,5 persen kepada Nurdin Abdullah masih dalam kasus yang menjeratnya. Nurdin bilang, bahwa dia tidak tahu menahu menyoal pemberian itu.
Baca Juga :
“Saya tidak paham dan tidak mengetahui persis soal itu,” kata Nurdin.
Nurdin mengaku kecewa dengan Sari Pudjiastuti, sekaligus bawahannya di Pemprov Sulsel. Sari diketahui merupakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov itu, telah memberikan kesaksian dalam sidang sebelumnya.
“Sari tidak memberikan penjelasan sesungguhnya untuk menjalankan proses pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasanya. Saya kecewa dengam bu Sari kenapa dia memberikan keterangan seperti itu,” jelasnya Nurdin.
Nurdin kemudian dicecar oleh jaksa pertanyaan seputar pertemuannya dengan Agung Sucipto di sekitar Lego-lego, CPI Pantai Losari, Kota Makassar, beberapa hari sebelum penangkapan. Dia dikawal ajudan pribadinya, Syamsul Bahri sedang memantau kondisi di Lego-lego.
Nurdin bilang saat itu dia sedang melaksanakan tugas kerja sekaligus membahas kondisi pembangunan di Sulsel. Nurdin mengaku tidak tahu bila Edy Rahmat, sebelum penangkapan membawa uang dari Agung Sucipto.
“Saya berani disumpah pocong, karena saya tidak mengetahui aktivitas Edy Rahmat tanggal 26 Februari. Soal perusahaan Agung Sucipto dalam proyek pengerjaan ini saya juga tidak tahu,” ucapnya.
Sedangkan, menurut jaksa KPK, Ronald Worotikan dan Januar Dwi Nugroho, keterangan Nurdin Abdullah dalam persidangan, sangat berbeda jauh dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Masa tidak tahu perusahaan Agung Sucipto ini sedangkan saudara saksi ini sudah cukup lama kenal. Bahkan sejak jadi bupati,” ucap Januar.
Nurdin adalah saksi yang disidangkan via virtual. Dia masih ditahan di rutan KPK Jakarta. Selain Nurdin, jaksa juga menghadirkan saksi lain dalam sidang ini. Di antaranya, Petrus Yalim dan Raymon Halim, kontraktor sekaligus anak buah Agung Sucipto.
Kemudian Andi Gunawan direktur perusahaan milik Agung Sucipto sekaligus anak angkat dari terdakwa dan terakhir adalah Siti Abidah Rahman, karyawan bank BUMN yang mengantarkan langsung uang ke Agung Sucipto saat penarikan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Komentar