Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan berkonsultasi ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang sedang disiapkan DPRD Sulsel tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pekerja migran dan keluarganya.
Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Dr H Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman serta sejumlah anggota, dan diterima Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla bersama jajaran kementerian di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga :
Dalam pertemuan tersebut, Dzulfikar mengapresiasi langkah DPRD Sulsel yang menjadi daerah pertama yang menginisiasi pembentukan perda khusus mengenai penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Sebagai putra daerah Sulsel, Dzulfikar menilai inisiatif tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap masyarakat Sulsel yang banyak memilih bekerja di luar daerah maupun luar negeri.
Dalam konsultasi itu, Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menjelaskan pemerintah pusat tengah menyiapkan petunjuk teknis dan arah kebijakan terkait pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran.
Hal tersebut dinilai penting untuk diselaraskan dalam Ranperda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr H Saharuddin, mengatakan konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat Sulsel yang bekerja di luar negeri.
“Ini bukan sekadar membentuk sebuah Perda. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat Sulawesi Selatan tetap mendapatkan perlindungan negara, sekalipun mereka sedang berada jauh dari tanah kelahirannya, bahkan hingga di negara lain,” tegas Saharuddin.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat peran Pemerintah Provinsi Sulsel dalam memberikan pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama pekerja menjalankan aktivitas di luar negeri, hingga ketika kembali ke daerah asal.
Menurut Saharuddin, regulasi tersebut juga harus menyentuh persoalan nyata yang dihadapi pekerja migran dan keluarganya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pembentukan perda.
“Bapemperda ingin memastikan tidak ada masyarakat Sulsel yang merasa ditinggalkan hanya karena mereka mencari nafkah jauh dari Sulawesi Selatan. Negara dan pemerintah daerah harus tetap hadir untuk mereka,” ujarnya.
Hasil konsultasi dengan kementerian selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda. Masukan pemerintah pusat akan diselaraskan dengan kebutuhan dan karakteristik Sulsel sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bapemperda DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan implementatif, sehingga keberadaan perda nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran asal Sulsel dan keluarganya.

Komentar