Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Nhico
Nhico

Rabu, 24 Januari 2024 21:56

Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Pedomanrakyat.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri audiensi dengan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40% – 75% sesuai UUD RI No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2 yang bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 pagi ini Rabu (24/01/2024).

Dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra, serta dari Bapenda dihadiri oleh Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.

BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75% berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar. Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Sehingga tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga14 Juli 2026 15:49
Disambut Antusias Warga, Bupati Irwan Pastikan Ibas Cup Digelar Kembali Tahun Depan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memastikan Turnamen Bola Voli Ibas Cup akan terus berlanjut sebagai wadah pembi...
Daerah14 Juli 2026 14:48
Enam Siswa Lutim Lolos Sekolah Rakyat Program Presiden, Bupati Irwan Beri Pesan Khusus
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam melepas enam siswa-siswi yang telah lolos asesmen Sekolah Rakyat untuk melanjutkan p...
Daerah14 Juli 2026 13:56
20 Pelajar Maros Tempuh Pendidikan Gratis di Sekolah Rakyat Sulsel
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memberangkatkan 20 anak dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan di Sekolah Ra...
Metro14 Juli 2026 12:41
BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat upaya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana sebagai langk...