Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri Rapat Fasilitasi Penyusunan Peraturan Wali Kota Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang bertempat Di Ruang Rapat Biro Organisasi Lt. 1 Gedung D Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Jumat (23/03/2024) siang.
Dihadiri oleh Sekretaris Badan, Muh. Fuad Arfandi, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, Reza Nugraha, didampingi para staf membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga :
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat menemukan kesepahaman maupun keselarasan terkait rancangan susunan organisasi Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar yang baru, agar sejalan dengan tata kelola yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar