Bebas, Angelina Sondakh Tak Boleh Ke Luar Negeri – Luar Kota

Nhico
Nhico

Jumat, 04 Maret 2022 14:52

Angelina Sondakh.(F-INT)
Angelina Sondakh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Angelina Sondakh mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk lapor diri pertama kalinya saat menjalani cuti menjelang bebas.

Angelina Sondakh dijadwalkan melakukan lapor diri lagi pada 18 Maret secara virtual.

“Dari kartu bimbingan penyuluhan sampai nanti Ibu hadir lagi pada 18 Maret dalam virtual,” ujar Khairudin, anggota tim kuasa hukum Angelina Sondakh, di kantor Bapas Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Mekanisme lapor diri kini dapat dilaksanakan secara virtual di masa pandemi COVID-19 maupun secara tatap muka. Kini Angelina Sondakh tengah menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB).

Dia belum sepenuhnya bebas murni karena akan menjalani CMB selama tiga bulan ke depan terhitung sejak 3 Maret hingga 1 Juni 2022.

Meskipun telah bebas dari penjara, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Dalam masa CMB, Angelina Sondakh tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri maupun ke luar kota.

Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Desember 2024 23:07
Berbagai Lomba di Peringatan 3 Dekade Forsa 94, Muhammad Arifin: Dengan Tekad yang Kuat, Semua Rencana Bakal Terwujud di Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMEA/SMKN I Makassar Angkatan Tahun 1994 memperingati 3 Dekade (1994 – 2024) di Villa Kita Pantai Tan...
Politik09 Desember 2024 21:12
KPU Sulsel: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tertinggi, Capai 71,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 20...
Daerah09 Desember 2024 21:09
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
Pedomanrakyat.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025. Hal ini sejalan dengan Upah Minim...
Advertorial09 Desember 2024 19:50
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentan...