Pedoman Rakyat, Jakarta – Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir telah bebas dari masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor hari ini, Jumat (8/1/2021).
Ba’asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur pagi ini sekitar pukul 05.30 WIB. Dia dijemput oleh dua anaknya yakni Abdul Rahim dan Abdul Rosyid di Lapas Gunung Sindur.
“Tidak ada pendukung ikut menjemput,” ujar Michdan, pengacara Ba’asyir.
Ba’asyir langsung dibawa keluarga ke Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Michdan berkata proses pengawalan Ba’asyir ke Pesantren Ngruki sudah lewat koordinasi Densus 88 Antiteror dan BNPT.
Ba’asyir dinyatakan bebas murni hari ini usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, Ba’asyir tetap akan mendapat pengawasan ketat dari jajaran Intel kepolisian meski telah dinyatakan bebas murni.(adi)
Komentar