Pedomanrakyat.com, Garut – PUR (42) ditangkap usai dilaporkan warga mencabuli 2 orang kakek di Garut, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap PUR sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya itu.
Kasus pencabulan dilakukan pria asal Kecamatan Banjarwangi terhadap dua orang korban yang masing-masing berusia 70 dan 79 tahun.
Aksi bejat itu berlangsung beberapa kali pada bulan Maret hingga Mei tahun lalu.
Baca Juga :
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan belum lama ini, perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali kepada korban.
Dari keterangan saksi, korban dicabuli sebanyak masing-masing dua kali.

Komentar