Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri

Editor
Editor

Rabu, 26 Oktober 2022 20:05

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri.(F-INT)
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah sebagaimana dakwaan kedua primer yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun perbuatan dugaan korupsi Benny dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain. Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri.

Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021. Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.

Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.

Dalam perkara ini, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan Pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 September 2026 12:01
Ribuan Warga Parepare Gelar Sholat Istisqa, Wali Kota Ajak Perbanyak Istigfar dan Muhasabah
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia...
Edukasi03 September 2026 22:21
Yudisium RPL Angkatan I PBSI Unismuh, Andi Paida Titip Pesan: Ilmu Harus Memberi Manfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perjalanan akademik mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Angkatan I Program Studi Magister Pendidikan Bah...
Ekonomi03 September 2026 21:25
Banggar DPRD Jeneponto Konsultasikan Potongan PPh Tunjangan Reses ke Kanwil DJP Sulselbartra
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal P...
Nasional03 September 2026 20:26
Menhut dan Kepala BNPB Pantau Karhutla Jambi dari Udara, September Jadi Fase Krusial Pengendalian
Pedomanrakyat.com, Jambi – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan ...