Berikut 22 Napi Megakorupsi yang Bisa Dibebaskan, Ada Nama Setnov hingga Dewie Yasin Limpo

Editor
Editor

Jumat, 03 April 2020 08:12

Setya Novanto,Dewie Yasin Limpo, dan Suryadharma Ali.
Setya Novanto,Dewie Yasin Limpo, dan Suryadharma Ali.

Pedoman Rakyat, Jakarta– Apabila Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sedikitnya ada 22 yang berpotensi narapidana megakorupsi bisa bebas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sudah mendapatkan nama-nama yang berpotensi diuntungkan dennen kebijakan pemerintah ini. Sejumlah nama tenar masuk dalam 22 narapidana korupsi. Mulai dari Setya Novanto, Oce Kaligis, Suryadharma Ali, hingga Dewie Yasin Limpo. 

Sebagaimana diketahui, salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Dilansir CNNIndonesia, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan kriteria muatan dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan.

“Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya, atau cukup salah satu,” ujar Kurnia.

Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.

Dari data ICW, narapidana korupsi yang berpotensi adalah pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).

Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).

Kemudian mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70), dan politikus asal Sulsel yang juga Mantan Anggota DPR RI, Dewie Yasin Limpo (60).

Berikutnya ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya menyatakan bakal membebaskan sekitar 30.000 Narapidana dan Anak. Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Juni 2026 23:32
Perumda Parkir Makassar Siapkan Skema Parkir Gratis di Event, Biaya Masuk dalam Tiket Konser
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan sejumlah terobosan untuk mengatasi persoalan parkir liar dan praktik pungu...
Metro15 Juni 2026 22:25
Solusi Kemacetan dan Pungli, Pemkot Makassar Siapkan Building Parkir Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) yang tidak tertib masih menjadi salah satu keluhan utama ...
Daerah15 Juni 2026 21:30
Doa dan Zikir Sambut 1448 H, Bupati Pinrang: Saatnya Berbenah dan Berbuat Lebih Baik
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Tahun Baru Hijriah tidak sekadar menjadi penanda pergantian waktu dalam kalender Islam, namun juga menjadi momentum pen...
Metro15 Juni 2026 20:30
Komisi D DPRD Sulsel Dorong APH Usut Tuntas Temuan Proyek Jembatan 2020
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih membayangi Dinas Bina...