Berkas Perkara Dilimpahkan, Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Akan Sidang di Makassar

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 12 Juli 2021 13:20

Berkas Perkara Dilimpahkan, Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Akan Sidang di Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkas peekara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (12/7/2021), pagi tadi.

“Untuk terdakwa Gubernur Sulsel (nonaktif) Nurdin Abdullah dan Sekertaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Asri saat ditemui usai pelimpahan.

Menurut Asri, pihaknya sempat ragu untuk menyidangkan perkara dua terdakwa di Kota Makassar. Salah satu faktornya kata dia adalah, kondisi keamanan. Mengingat, terdakwa merupakan tokoh di Sulsel.

“Memang sempat 50:50 (pertimbangannya) awalnya,” ungkap Asri.

Jaksa KPK, bahkan sempat menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi pertimbangan soal lokasi sidang.

“Terakhir ada rekomendasi bahwa di sini (Makassar) aman, tertib dan damai, disampaikan ke kami sehingga kami memutuskan untuk membawa berkas perkara ke Makassar,” jelasnya.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar, namun kedua terdakwa hingga kini tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta. Nurdin Abdullah, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Edy Rahmat, di Rutan KPK Kavling C1.

Menurut, Asri sidang kedua terdakwa nantinya akan dilaksanakan secara virtual. “Kan sama dengan untuk terdakwa awal itu Agung Sucipto, sidangnya virtual dan tetap ditahan di Jakarta (Rutan KPK) kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Asri, pihaknya kini tinggal menunggu keputusan dari pihak PN Tipikor Makassar mengenai jadwal pasti kapan sidang akan dilaksanakan.

“Kami menunggu penetapan dari hakimnya, tapi tentunya kita berharap mudah-mudahan bisa secepatnya, minggu depan lah,” imbuhnya.

Diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021, tim penyidik KPK telah menyelesaikan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU. Kedua terdakwa telah ditahan sehari setelah OTT di Makassar berlangsung. Tepatnya paada 27 Februari 2021.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...