Pedomanrakyat.com, Makassar – Meski KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Namun Masyarakat diizinkan untuk melakukan penggantian Foto KTP Elektronik dengan syarat tertentu.
Prosedur Ganti Foto KTP Elektronik, mengganti foto KTP, tetapi penggantian tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
Pertama, ada perubahan pada penampilan, misalnya dulunya tidak berhijab tetapi sekarang mengenakan hijab atau telah melakukan prosedur operasi; Kedua, kondisi fisik KTP-El rusak, terkelupas, buram, ada perubahan data atau KTP-El hilang.
Baca Juga :
Adapun Tata Cara Penggantian Foto KTP Elektronik di Dukcapil Makassar
– Kunjungi kantor Dukcapil Makassar untuk mengajukan Permohonan Ganti Foto KTP terlebih dahulu.
– Petugas kami akan memberi Formulir yang wajib diisi sebelum melakukan penggantian Foto.
– Setelah mengisi Formulir, petugas akan menjadwalkan proses penggantian foto dan masyarakat diminta kembali ke kantor Dukcapil.
– Proses Penggantian Foto KTP dilakukan di Ruang Perekaman.
– Masyarakat wajib datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa Kartu Keluarga terbaru,..
– dan Fisik KTP-El sebelumnya atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika fisik KTP-El hilang.
– Petugas kami akan memverifikasi data berupa sidik jari sebelum melakukan Foto ulang KTP Elektronik.
– Proses penggantian Foto KTP berhasil dilakukan, masyarakat akan menerima KTP Elektronik yang baru dari petugas kami.
Komentar