Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (BI) Tahun 2023.
WTP tersebut merupakan WTP yang diraih BI dalam 21 tahun terakhir.
“Kinerja audit terhadap Bank Indonesia yang telah menghasilkan opini WTP selama 21 tahun terakhir merupakan hasil dari komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” kata Asisten Gubernur Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari laman BI, Rabu (13/6/2024),
Baca Juga :
Dia mengatakan, hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas yang diatur dalam undang-undang.
“Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” paparnya.
Komentar