Pedoman Rakyat, Makassar -Status perusahaan daerah (PD) parkir ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dikebut. Jika berhasil, area pendapatan juga akan meluas.
Area yang selama ini belum tersentuh seperti hotel dan mal akan dilakukan penarikan retribusi.
Upaya ini tengah didorong melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Parkir Makassar Raya.
Baca Juga :
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar menyambut baik rencana tersebut.
Sebab, kata dia, hal ini akan membantu pihaknya untuk bisa berkembang.
“Kita semakin baik artinya orientasinya kita penataan dan pengendalian parkir. Begitu jadi Perumda kita akan utamakan pelayanan dan pendapatan,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Utamanya dengan masuknya PD Parkir dalam lingkungan baru, yakni swalayan, hotel dan mal melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Hotel mudah-mudahan bisa kita kelola, kan kemarin kapasitasnya kita agak sempit. Di Perumda itu bisa lebih bagus lagi setorannya, kita bisa kerjasama mal, hotel dan alfamart (swalayan),” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin menyebut, pihaknya cukup skeptis dengan retribusi anggaran yang dikelola oleh pihak swasta di hotel dan mal.
Komentar