Pedoman Rakyat, Makassar – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel langsung menjebloskan buronan kasus penyelewengan dana PT Nusantara Terminal Service (PT NTS), yakni Muhammad Riyandi kedalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Senin (20/7/2020).
Riyandi ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah melarikan diri saat penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tengah mendalami perkara penyelewengan dana anak perusahaan peti kemas PT Pelindo tersebut yang melibatkan Riyandi.
Namun pelariannya tak berlangsung lama, tim yang mendapatkan informasi keberadaan Riyandi berhasil melakukan penyergapan dan membawanya kembali ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspodsus), Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan, DPO (Riyandi) tersebut tiba di Kantor Kejati Sulsel sekira pukul 19.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum digiring ke Rutan.
“Untuk Identitas, DPO bernama Muhammad Riandi. Kita amankan di Palu hari ini, itu sekaitan dengan proses penyidikan penyelewengan dana di salah satu anak perusahaan PT Pelindo yakni PT NTS. Dia berstatus karyawan disitu,” ungkapnya.
Kendati demikian, untuk saat ini Roch enggan merinci peranan Riyandi dalam kasus tersebut. Ia hanya berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan merilis perkara ini lebih dalam.
“Nanti, inikan masih tahap awal. Yang jelas perkara ini berkaitan dengan penyelewengan dana di anak perusahaan PT Pelindo,” pungkasnya. (fra)
Komentar