Buruh Sebut Upah Minimum UU Cipta Kerja Lebih Rendah dari Inflasi

Nhico
Nhico

Kamis, 17 November 2022 11:33

Buruh Sebut Upah Minimum UU Cipta Kerja Lebih Rendah dari Inflasi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.

Presidan KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, penolakan dasar hukum tersebut dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP tersebut tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” kata Said Iqbal, Kamis (17/11/2022).

Karena PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum, menurutnya ada dua dasar yang bisa digunakan.

Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015, di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi.

Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk. Dalam PP 36/2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah).

Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

Alasan lainnya, inflasi secara umum mencapai 6,5%. Karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4%. Ini maunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Masak naik upah di bawah inflasi?” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Oktober 2024 23:27
Legislator NasDem Andre Tanta Ajak Warga Malimongan Tua Pilih Seto-Rezki
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, ikut mendampingi calon wakil Wali Kota Makas...
Politik05 Oktober 2024 21:25
SAR Tinjau Bendungan Takkalasi, Janji Bakal Rutin Lakukan Pengerukan dan Perbaikan Pintu Air
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Calon Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama anggota DPRD Sidrap, H. Faizal, meninjau Bendungan Sungai Takkalasi, S...
Politik05 Oktober 2024 20:21
Gagas Program Nyaman Berusaha, Seto-Rezki Bawa Angin Segar untuk Pelaku UMKM di Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa dan bersilaturahmi bersama warga ...
Politik05 Oktober 2024 18:20
Blusukan Special TSM-MO di Kelurahan Ujung Bulu, HSL Turun Gunung !
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) melakukan kampanye ...