Buruh Sebut Upah Minimum UU Cipta Kerja Lebih Rendah dari Inflasi

Nhico
Nhico

Kamis, 17 November 2022 11:33

Buruh Sebut Upah Minimum UU Cipta Kerja Lebih Rendah dari Inflasi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021.

Presidan KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, penolakan dasar hukum tersebut dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, PP tersebut tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” kata Said Iqbal, Kamis (17/11/2022).

Karena PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum, menurutnya ada dua dasar yang bisa digunakan.

Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015, di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi.

Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk. Dalam PP 36/2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan (paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah).

Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

Alasan lainnya, inflasi secara umum mencapai 6,5%. Karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4%. Ini maunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Masak naik upah di bawah inflasi?” ujarnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...