Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Waktu Pengisian DRH, hingga Kapan?

Nhico
Nhico

Jumat, 12 September 2025 15:55

Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Waktu Pengisian DRH, hingga Kapan?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

BKN memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dengan demikian, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.Demikian mengutip dari keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

“Relaksasi pengisian DRH ditambah 7 hari ini,” ujar Kepala BKN Zudan Arif.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Zudan.

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Zudan berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Selain itu, BKN menyampaikan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2026 19:23
Rakor Bersama Forkopimda, Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026, Jadi Ruang Tampung Aspirasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah dan unsur Forkopimda K...
Daerah24 April 2026 18:26
Bupati Irwan Serahkan SK ke BNNP, Bentuk Lembaga Anti Narkoba Daerah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegah...
Metro24 April 2026 17:24
Pemprov Sulsel Perkuat Komitmen Percepatan Pengelolaan Sampah, Sinergi Pusat-Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmen percepatan pengelolaan sampah melalui sinergi pemerintah ...
Metro24 April 2026 16:25
Gowes Pantau Kebersihan Kota, Appi Langsung Tuntaskan Aduan Sampah dan Pohon Tumbang di Kanal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, memanfaatkan waktu kerja dari rumah atau Work F...