Capres-Cawapres Gagal di Pilpres 2024 Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Aturan dan Tahapannya

Nhico
Nhico

Minggu, 30 Januari 2022 14:24

Ilustrasi Pilpres. (F-INt)
Ilustrasi Pilpres. (F-INt)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang gagal pada Pilpres 2024 tetap bisa maju mengikuti kontestasi di Pilkada 2024.

Dari segi aturan dan tahapan, tidak ada larangan dan halangan capres-cawapres gagal kembali mengikuti Pilkada 2024.

“Dari sisi aturan, tidak ada undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur atau melarang. KPU tidak mungkin melarang, kalau tidak diatur,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

Dari sisi tahapan, kata Pramono, juga tidak antara berbenturan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 dengan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Penetapan hasil pilpres, kata Pramono, dilakukan terlebih dahulu dari pendaftaran paslon kepala daerah.

“Jika merujuk pada jadwal yang direncanakan KPU, tidak ada benturan dan irisan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 termasuk jika masuk putaran kedua dengan pendaftaran paslon kepala daerah,” ungkap Pramono.

Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional dilakukan pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah digelar pada 28 Agustus hingga 21 September 2024 dengan asumsi Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.

Menurut Pramono, jika mengacu pada tahapan tersebut, maka capres-cawapres yang kalah di Pilpres 2024, bisa kembali bertarung di Pilpres 2024.

Namun, ujarnya, tahapan, jadwal, dan program tahapan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 akan kembali dibahas KPU dengan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang lain.

“Yang sudah disepakati kemarin dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP adalah hari pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Tahapan dan jadwal keseluruhan akan dibahas lagi,” pungkas Pramono.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...
Daerah17 April 2026 13:01
Sekda Lutim: WFH Bukan Libur, Pelayanan Tetap Prioritas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meski kebijak...
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...