Catat, Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin Kartu Keluarga

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Oktober 2021 14:46

Catat, Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin Kartu Keluarga

Pedoman Rakyat, Jakarta – Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK). Termasuk bagi pasangan yang menikah secara siri.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” ujarnya, Kamis (7/10/2021)

Zudan menegaskan bahwa Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Sehingga nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Meski begitu dia mengatakan pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Desember 2024 23:07
Berbagai Lomba di Peringatan 3 Dekade Forsa 94, Muhammad Arifin: Dengan Tekad yang Kuat, Semua Rencana Bakal Terwujud di Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Alumni SMEA/SMKN I Makassar Angkatan Tahun 1994 memperingati 3 Dekade (1994 – 2024) di Villa Kita Pantai Tan...
Politik09 Desember 2024 21:12
KPU Sulsel: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024 Tertinggi, Capai 71,5 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 20...
Daerah09 Desember 2024 21:09
UMK Maros 2025 Ikut UMP Sulsel Rp 3.657.527
Pedomanrakyat.com, Maros – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan naik di 2025. Hal ini sejalan dengan Upah Minim...
Advertorial09 Desember 2024 19:50
Sah! DPRD Sulsel Tetapkan Perda Tata Tertib Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentan...