Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 5 Napi Rutan Klas 1 Makassar Langsung Bebas

Jennaroka
Jennaroka

Selasa, 17 Agustus 2021 13:44

Ilustrasi remisi (int).
Ilustrasi remisi (int).

Pedoman Rakyat, Makassar – Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar mendapatkan remisi.

“Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II,” kata Kepala Rutan (Karutan) Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021) pagi.

Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan sempat mengusulkan 316 orang agar diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan bangsa ini.

remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti, narapidana yang telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Sementara yang lainnya, ada sebanyak 310 orang narapidana rutan mendapat RU I. “Sisa pidana yang dijalani (narapidana), kurang lebih tiga tahun dipotong masa tahanan setelah mendapatkan remisi,” ujar Sulistyadi.

Jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana terbagi dalam masing-masing kategori. Yakni, 1 bulan sebanyak 60 orang, 2 bulan sebanyak 79 orang, 3 bulan sebanyak 147 orang dan 5 bulan, 1 orang.

Sulistyadi menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan, telah memenuhi persyaratan. Syarat tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur tentang kelakuan baik selama menjalani pidana.

Kemudian, Pasal 1 Ayat 6, PP Nomor 32 Tahun 1999. Di dalamnya juga diatur tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anakpidana yang telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...