Dear PNS, Jangan Coba Lakukan Hal Ini Kalau Nggak Mau Dipecat

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Desember 2022 19:37

Dear PNS, Jangan Coba Lakukan Hal Ini Kalau Nggak Mau Dipecat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal bersama tanpa menikah atau kumpul kebo dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut ketentuan itu mengacu pada Peraturan BKN Nomor 6/2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021,” kata Satya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/12).

Pada Pasal 8 Ayat 4 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Satya menyebut kumpul kebo merupakan pelanggaran terbanyak kedua yang dilakukan oleh PNS setelah bolos kerja.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...