Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Kartini, Makassar, Senin, 24 Februari.
Di mana diketahui, dalam kasus ini kembali mendudukkan terdakwa atas nama Muh Risman Pasigai serta sejumlah saksi dari pihak korban.
Dari pantauan, sidang yang bergulir untuk ketiga kalinya ini cukup lancar. Berbeda dengan persidangan sebelumnya. Di mana, sempat terjadi kericuhan di dalam persidangan lantaran terdakwa menggunakan atribut Partai Golkar.
Baca Juga :
Alhasil, salah seorang simpatisan partai berlambang Pohon Beringin itu yakni Umar Hankam spontan berteriak dalam persidangan. “Jangan pakai atribut Golkar di sini apalagi sudah terdakwa. Bikin malu saja,” kata Umar saat sidang sebelumnya.
Pernyataan pria yang juga berprofesi sebagai penggiat anti korupsi tersebut pun terkesan diterima oleh Risman Pasigai.
Terbukti, pada sidang tadi, Risman Pasigai yang diketahui sebagai Jubir Golkar Sulsel tersebut, sudah tidak menggunakan atribut partai.
Risman Pasigai tampak datang mengenakan baju lengan panjang dengan corak warna kuning. Ia tidak datang sendiri, hadir pula Ketua DPD II Golkar Makassar, Farouk M Betta, serta beberapa pengurus DPD I Golkar Sulsel lainnya, seperti diantaranya, Kadir Halid, Irwan Muin, Annas Gs, Andi Hatta Lantara, dan Riswan Troy. (map)
Komentar